No image available for this title

Text

Penerapan tenggang waktu 90 hari bagi pihak yang tidak dituju surat keputusan tata usaha negara untuk mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara Kupang.



Tidak Tersedia Deskripsi


Ketersediaan

99/FH/56Unika Widya MandiraTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
KKI-342.06-Mar-p
Penerbit FH UNWIRA : Kupang.,
Deskripsi Fisik
vi, 79p.: ill.; 28 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
342.06
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this