APA Style
MARCUS, Eddy. (1998).
Penerapan tenggang waktu 90 hari bagi pihak yang tidak dituju surat keputusan tata usaha negara untuk mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara Kupang. .
Kupang:
FH UNWIRA.
Chicago Style
MARCUS, Eddy.
Penerapan tenggang waktu 90 hari bagi pihak yang tidak dituju surat keputusan tata usaha negara untuk mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara Kupang..
Kupang:
FH UNWIRA,
1998.
Text.
MLA Style
MARCUS, Eddy.
Penerapan tenggang waktu 90 hari bagi pihak yang tidak dituju surat keputusan tata usaha negara untuk mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara Kupang..
Kupang:
FH UNWIRA,
1998.
Text.
Turabian Style
MARCUS, Eddy.
Penerapan tenggang waktu 90 hari bagi pihak yang tidak dituju surat keputusan tata usaha negara untuk mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara Kupang..
Kupang:
FH UNWIRA,
1998.
Print.