APA Style

MARCUS, Eddy. (1998). Penerapan tenggang waktu 90 hari bagi pihak yang tidak dituju surat keputusan tata usaha negara untuk mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara Kupang. . Kupang: FH UNWIRA.

Chicago Style

MARCUS, Eddy. Penerapan tenggang waktu 90 hari bagi pihak yang tidak dituju surat keputusan tata usaha negara untuk mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara Kupang.. Kupang: FH UNWIRA, 1998. Text.

MLA Style

MARCUS, Eddy. Penerapan tenggang waktu 90 hari bagi pihak yang tidak dituju surat keputusan tata usaha negara untuk mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara Kupang.. Kupang: FH UNWIRA, 1998. Text.

Turabian Style

MARCUS, Eddy. Penerapan tenggang waktu 90 hari bagi pihak yang tidak dituju surat keputusan tata usaha negara untuk mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara Kupang.. Kupang: FH UNWIRA, 1998. Print.